Nama lengkap beliau adalah Imam Malik bin Anas bin Malik bin Abi ‘Amir al-asybahi al-‘araby al-Yamaniyah, lahir di Madinah pada tahun 93 H (712 M). Ayahnya berasal dari kabilah Dzi Ashbah yang ada di Yaman, dan ibunya bernama ‘Aliyah binti syuraik dari kabilah Azdi. Kakek imam Malik datang berhijrah ke negeri Madinah setelah Rasulullah wafat, beliau merupakan seorang pembesar tabi’in, banyak meriwayatkan hadis dari sahabat, seperti Umar bin Khattab, Utsman bin Affan, Thalhah bin ‘Ubaidillah, dan ‘Aisyah. Imam malik tidak pernah meninggalkan kota Madinah, kecuali untuk menunaikan ibadah haji sampai beliau wafat pada tanggal 14 Rabi’ul Awal tahun 179 H dalam usia 87 tahun.
Guru-guru Imam Malik
Imam malik mendapatkan ilmu fiqh dan sunnah dari para gurunya, diantaranya Abdurrahman bin Hurzum, Muhammad bin Muslim bin Syihab Az-zuhry, Abu Az-zanad, Abdullah bin Dzakwan, Yahya bin Sa’id, dan Rabi’ah bin Abdirrahman.
Murid-murid Imam Malik
Banyak murid Imam Malik yang menjadi ulama terkenal pada masa sesudahnya. Berikut ini adalah murid-muridnya yang menjadi fuqaha dan ahli hadis,
Yang berasal dari Mesir antara lain: Abu Muhammad Abdullah bin Wahab bin Muslim Al-Quraisyi, Abu Abdillah bin Qosim Al-A’taqi, Asyhab bin Abdul Aziz Al-Qoisy Al-A’miry Al-ja’dy, Abu Muhammad Abdullah bin Abdul Hakam bin A’yun bin Al-Laits, Ashbah bin Alfaraj Al-Amawi, Muhammad bin Abdul Hakam, Muhammad bin Ibrahim bin Ziyad Al-Iskandari Al-Ma’ruf bin ibni Mawaz.
Yang berasal dari afrika dan Andalusia (spanyol) antara lain: Abu Abdillah Ziyad bin Abdurrahman Al-Qurthubi Al-Ma’ruf bisyabtun, I’sa bin Dinar Al-Andalusi, Yahya bin Yahya bin Katsir Al-Laitsi, Abdul Malik bin Habib bin Sulaiman As-Salami.
Metode Istinbath Imam Malik
Dalam menentukan hukum suatu masalah, seorang imam tentunya punya metode tersendiri ketika nash Al-Qur’an dan As-Sunnah didapati tentang masalah tersebut. Begitu pula Imam Malik, sikap kehati-hatian dan ketelitian yang dimilikinya tentu tak lepas dari metode yang beliau tempuh dalam menggali dan menentukan hukum dari sebuah persoalan. Beberapa sumber hukum yang digunakan oleh Imam Malik adalah sebagai berikut:
1. Al-Qur’an
2. As-Sunnah
Pemahaman Imam Malik terhadap As-Sunnah sama halnya ketika dia memahami Al-Qur’an, yakni jika dalil syara’ menghendaki penakwilan maka arti ta’wil yang dijadikan pegangan, jika dhahir Al-Qur’an bertentangan dengan makna Al-Hadis maka dipilih makna dhahir Al-Qur’an. Akan tetapi, jika makna yang terkandung dalam As-Sunnah dikuatkan ijma’ ahli Madinah maka diutamakan as-Sunnah dari pada Al-Qur’an , baik mutawatir, masyhur, maupun hadis ahad.
3. Ijma’ Ahlu Al-Madinah
Imam Malik menggunakan ijma’ ahlu al-madinah sebagai salah satu sumber hukum, hal ini karena menurut Imam Malik merupakan kesepakatan masyarakat madinah yang yang berasal dari naql, yakni mencontoh Rasululloh dan bukan merupakan hasil ijtihad mereka sendiri.
4. Fatwa Sahabat
Imam Malik mengambil fatwa sahabat, karena fatwa sahabat merupakan perwujudan hadis yang harus diamalkan jika memang benar periwayatannya, terutama dari para khulafa’ ar-rasyidin jika memang tidak ada nash dalam masalah tersebut. Bahkan madzhab ini lebih mengutamakan fatwa sahabat dari pada qiyas dengan alasan yang telah disebutkan.
5. Qiyas, Al-mashlahah Al-mursalah, dan Istihsan
Imam Malik menggunakan qiyas dengan maknanya menurut istilah, yaitu menggabungkan hukum satu masalah yang tidak ada nash-nya dengan masalah yang sudah ada nash-nya karena ada persamaan dalam aspek illat-nya. Beliau juga mengamalkan istihsan, yaitu menguatkan hukum satu kemaslahatan yang merupakan cabang dari sebuah qiyas, dan tentunya ia juga mencakup al-maslahah al-mursalah yang merupakan kemaslahatan yang tidak ada dalil yang menolak atau membenarkannya, dengan syarat mengambilnya demi menghilangkan kesusahan dan termasuk jenis kemaslahatan yang memang oleh syariat islam.
6. Sadd adz-dzara’i
Maksud dari sadd adz-dzara’i adalah sesuatu yang mengakibatkan terjadinya perbuatan haram adalah haram, dan yang dapat membawa kepada yang halal maka hukumnya halal sesuai dengan ukurannya. Dan setiap yang dapat membawa kerusakan maka haram hukumnya.
7. Istishab
Istishab adalah tetapnya suatu ketentuan hukum untuk masa sekarang atau yang akan datang berdasarakan atas ketentuan hukum yamg sudah berlaku dan sudah diyakini adanya, kemudian datang datang keraguan atas hilangnya sesuatu yang telah diyakini adanya tersebut, maka hukumnya tetap seperti hukum yang pertama yaitu tetap ada.
8. Syar’u man Qoblana
Adalah suatu hukum yang berlaku untuk umat sebelum kita melalui para rasul, dan hukum tersebut dijelaskan pula dalam Al-Qur’an atau As-Sunnah, maka hukum tersebut berlaku pula untuk kita.
9. ‘Urf
‘Urf adalah pekerjaan yang berulang-ulang dilakukan oleh suatu individu atau golongan. Para ulama Malikiyah membagi ‘urf menjadi tiga: pertama, ‘urf yang diambil oleh semua ulama yaitu ‘urf yang berdasarkan nash. Kedua, ‘urf yang jika diambil berarti mengambil sesuatu yang dilarang oleh syara’. Ketiga, ‘urf yang dilarang syara’ dan tidak ditunjuk untuk mengamalkannya.
Daftar Pustaka
Zein,Muhammad Ma’shum.2008.Arus Pemikiran Empat Madzhab Studi Analisis Istinbath Para Fuqaha.Jombang:Darul Hikmah.
Asy-syurbasi,Ahmad.2004.Sejarah dan Biografi Empat Imam Madzhab.Jakarta:Amzah.
Kholil, Dr. Rosyad Hasan.2009.Tarikh Tasyri’.Jakarta:Amzah.
0 komentar:
Posting Komentar