Nama lengkap Imam Daud al-Zhahiri adalah Abu Sulaiman Daud Bin Ali Bin Khalaf Al-Ashbahani Al-Baghdadi. Lahir di Baghdad pada tahun 202 H. Sedangkan Muhammad bin Al-hasan Al-Hujwi Al-Tsa’labi Al-fasi menjelaskan Imam Daud dilahirkan pada tahun 200 H. dan beliau wafat pada tahun 270 H.
Pada awalnya, Imam Daud belajar fiqih al-Syafi’I kepada guru-gurunya di Baghdad. Kemudian dia melakukan perjalanan ke Naisabur untuk belajar hadits. Beliauadalah orang yang fanatic terhadap Imam Syafi’I, karena mengagumi terhadap Qiyas yang menjadi dasar hokum Syafi’i. Meskipun pada ahirnya ketika beliau mempelajari madzhab syafi’I di Baghdad, Ia mengkritik madzhab fiqh yang ia pelajari itu, dan melahirkan teori-teori baru dalam kajian hukumnya. Sasaran kritiknya adalah tradisi kajian ijtihad ‘aqli Imam al-Syafi’I yang bertumpu pada qiyas dan menolak istihsan. Dan karena itulah Syafi’I dianggapnya tidak konsisten, sebab ia menkritik istihsan tapi memakai qiyas, padahal menurutnya, qiyas dan istihsan adalah sama. Zhahiri bahkan sempat menulis kitab yang berisi kelebihan Imam al-Syafi’I serta pujian zhahiri kepada beliau. Setelah itu ia keluar dari aliran Syafi’I dan membangun satu pendirian yang kemudian menjadi aliran tersendiri.
Metode Istinbath Imam al-Zhahiri.
Dalam sejarah pengkajian hukum Islam, dikenal beberapa madzhab fiqh, yang secarau mum terbagi menjadi dua, yaitu madzhab Sunni dan Syi’i. Dikalangan Sunni terdapat beberapamadzhab, yaitu Hanafi, Maliki, Syafi’I dan Hambali, Dhahiri, Auza’I, Thabari dan Laits. Sementara dikalangan Syi’ah terdapat dua madzhab fiqh yaitu Zaidiyah dan Ja’fariyah. Namun yang berkembang kini hanyalah madzhab Ja’fariyah dan Syi’ahImamiyah.
Seperti disebutkan di muka, bahwasanya Imam Daud Az Zhohiri yang sempat mengagumi Imam Syafi’I akhirnya menolak ijtihad beliau tentang qiyas, kemudian Daud al-zhahiri mengemukakan teori kajian hukum yang lebih menekankan pada pengalaman literaris untuk diaplikasikan pada kenyataan kehidupan mukallaf. Dan itulah menurutnya yang disebut istidlal. Dengandemikian, menurutnya sumber hokum itu adalah al-Qur’an dan al-Sunnah. Kemudian menurutnya ijtihad hanya dapat dilakukan untuk mengaplikasikan pesan ayat pada
kehidupan dan perbuatan mukallaf.
Yang menjadi pedoman serta alasan Imam Daud al-zhahiri dalam menetapkan suatu hukum antara lain sebagai berikut : pertama adalah Al-qur’an. Pegangan utama dari madzhab dhahir ialah dzahir nash-nash yang diambil daripada al-Qur’an. Hujah serta alasan yang dikemukakan oleh beliau dikarenakan semuanya tertulis lengkap dan dijelaskan di dalam al-Qur’an. Baik penjelasan secara langsung daripada al-Qur’an itu sendiri atau dijelaskan dengan Hadits. Dengan kata lain, madzhab ini secara toeritis berdasarkan lafadz zhahir dari nash al-Qur’an dan Hadits selama tidak ada dalil atau keterangan lain yang membolehkan ayat al-Qur’an ataupun Hadits tersebut diabaikan atau ditinggalkan. Yang kedua dalah Hadits. Selain daripada al-Qur’an, madzhab tersebut juga menggunakan dalil dari makna zhahir nash-nash yang dikutip hadits. Sebagaimana diketahui al-Qur’an dan Hadits saling melengkapi menjelaskan terhadap hukum dari al-Qur’an yang masih perlu penjelasan Hadits. Yang ketiga adalah Ijma’. Madzhab zhahiri hanya menerima ijma’ sebagai sumber hukum ketika tidak ada dalil dari nash saja. Selain itu ijma’ dapat diterima dengan berdasarkan syarat tertentu pula. Yaitu ijma’ tersebut harus merupakan hasil kesepakatan dari seluruh ulama’ dan mujtahid yang ada, sesuai dengan pengertian ijma’ yang dikemukakan ulama’ ushul fiqh, bukan hanya dari kesepakatan golongan yang ada diwilayah tertentu saja. Yang keempat adalah ijtihad. Imam Daud al-Zhahiri juga membuka ruang atau pintu ijtihad, tetapi tidak menerima segala sumber hukum seperti Qiyas, istihsan, maslahah mursalah, dan metode istinbath lainnya yang didasarkan pada ra’yu.
Komentar ini telah dihapus oleh administrator blog.
BalasHapusPunteun kang, boleh tw rujukan kitab na naon wae?
BalasHapusMaaf mas, boleh minta daftar pustakanya? terimakasih :)
BalasHapuskujungi juga laman kami: http://www.ruangwacana.com/2017/08/biografi-dan-pemikiran-dawud-adh-dhahiri.html
BalasHapusAlfatihah lissyekh imam abu Dawud addzhohiri...
BalasHapusSubhanallah beliau satu zaman dgn assyeh alhalaj ,alhalat
BalasHapus