SEJARAH KUHPerdata
Kitab
Undang- Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yang dikenal dengan istilah Burgerlijk
Wetboek (BW) adalah kodifikasi hukum perdata yang disusun di Negeri Belanda.
Penyusunan tersebut sangat dipengaruhi oleh hukum Perdata Prancis (code
Napoleon). Code Napoleon sendiri disusun berdasarkan hukum Romawi ( Corpus
Juris Civilis ) yang pada waktu itu dianggap sebagai hukum yang paling sempurna.
Seperti diketahui, Hukum
Perdata (burgerlijkrecht) bersumber pokok dari Burgerlijk Wetboek (BW) atau
Kitab Undang-Undang Hukum Sipil yang berlaku di Indonesia sejak tanggal 1 Mei
1848. Kitab BW ini merupakan salinan dari BW Kerajaan Belanda, didasarkan atas
asas konkordasi.
Sejarah mencatat bahwa kerajaan Romawi
mempunyai peradaban sangat tinggi di masanya, entah hasil karya orang Romawi
sendiri atau dari sari-sari pengetahuan negara jajahannya tidak menjadi pokok
masalah kali ini. Maka tidak mengherankan apabila pada masa itu Kerajaan Romawi
telah mempunyai hukum dan peraturan yang berlaku bagi warganya. Salah satu
wilayah yang pernah menjadi warganya (terjajah) adalah negara Perancis, maka
warga Perancis juga harus menggunakan hukum yang berasal dari kerajaan Romawi.
Setelah zaman kerajaan berakhir dan Perancis
membentuk negara sendiri, pada tanggal 21 Maret 1804 hukum di negara Perancis
dikodifikasikan dengan nama Code Civil des Francais. Kemudian tahun 1807,
kodifikasi ini diundangkan lagi dengan nama Code Napoleon.
Sewaktu Perancis menduduki Belanda, Code
Napoleon ini berlaku pula sebagai kitab undang-undang resmi di negara Belanda.
Setelah merdeka dan Perancis meninggalkan negaranya, Belanda juga
mengkodifikasi hukum yang berasal dari Code Napoleon dan Hukum Belanda Kuno.
Pada tahun 1838, pemerintah kerajaan Belanda telah mengkodifikasikan BW
(Bugelijk Wetboek) atau Kitab Undang-Undang Hukum Sipil dan WvK
(Wetboek Koophandel) atau Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.
Maka dari itu sebagian besar dalam BW
merupakan Hukum Perdata Perancis, yaitu Code Napoleon (1811-1838). Code Napoleon
terdiri dari code civil yang berasal dari para pengarang bangsa perancis
tentang Hukum Romawi, Hukum Kanonik, dan Hukum Kebiasaan setempat.
Selanjutnya, masa penjajahan berpindah ke
Indonesia. BW dan WvK oleh pemerintahan Hindia Belanda ditiru dengan asas
konkordansi (sesuai pasal 75 Regerins Reglement jo Pasal 131 Indische
Staatsregeling) di Indonesia. Sehingga pemerintahan Hindia Belanda kala itu
mengodifikasikan keduanya dan menyusun KUHPer (Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata) serta KUHD (Kitab Undang-Undang Hukum Dagang). Kodifikasi ini
diumumkan pada tanggal 30 April 1847 berdasarkan Staatsblad No. 23 dan mulai
berlaku pada tanggal 1 Mei 1848.
Perlu diketahui, KUHperdata (BW) berhasil disusun oleh sebuah
panitia yang diketuai oleh Mr. J.M Kemper dan sebagian besar bersumber dari
Code Napoleon dan bagian yang lain dari hukum Belanda kuno. Kodifikasi KUH
Perdata selesai pada 5 Juli 1830, namun diberlakukan di Negeri Belanda pada 1
Oktober 1838. Pada tahun itu diberlakukan juga KUH Dagang ( WVK / Wetboek Van
koophandel). Pada tanggal 31 Oktober 1837 Scholten Van Oud A.A Van Vloten dan
Mr. Meyer masing- masing sebagai anggota. Panitia tersebut juga belum
berhasil.Akhirnya dibentuk panitia baru yang diketuai Mr. C.J. Scholten Van Oud
dan Haarlem lagi, tetapi anggotanya diganti, yaitu Mr. J. Schneither dan Mr. J.
Van Nes. Akhirnya panitia inilah yang berhasil mengkodifikasikan KUH Perdata
Indonesia berdasarkan Asas konkordasi yang sempit tersebut.
Pada masa penjajahan Jepang, Jepang tidak
membawa hukum baru bagi negara jajahannya. Pemerintah Militer Jepang
mengeluarka UU No. 1 Tahun 1942 yang dalam pasal 2 menetapkan bahwa semua
undang-undang, di dalamnya termasuk KUHPer Hindia Belanda, tetap berlaku sah
untuk sementara waktu.
Setelah proklamasi kemerdekaan yang mendadak,
Pemerintah Indonesia belum membuat peraturan hukum yang baru mengenai hukum
perdata dan pidana. Oleh sebab itu, setelah merdeka Indonesia masih menggunakan
Hukum zaman Hindia Belanda yang dikodifikasikan. Sesuai UUD 1945 Pasal II
Aturan Peralihan, “segala badan negara dan peraturan yang ada masih langsung
berlaku, selama belum diadakan yang baru menurut undang-undang.” Setelah itu,
baik ketika RIS (sesuai Pasal 192 ketentuan peralihan konstitusi RIS), kembali
dengan bentuk NKRI dengan UUDS 1950nya (Pasal 142 ketentuan peralihan), kembali
ke UUD 1945 dengan Dekrit Presiden 5 Juli 1959, Indonesia masih memberlakukan
KUHPer zaman Hindia Belanda yang disesuaikan sedikit demi sedikit hingga
sekarang.
Situs Wikipedia menyebutkan: yang dimaksud
dengan Hukum perdata Indonesia adalah hukum perdata yang berlaku bagi seluruh
Wilayah di Indonesia. Hukum perdata yang berlaku di Indonesia adalah hukum
perdata barat Belanda yang pada
awalnya berinduk pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang aslinya berbahasa
Belanda atau dikenal dengan Burgerlijk Wetboek dan biasa disingkat dengan B.W.
Sebagian materi B.W. sudah dicabut berlakunya & sudah diganti dengan
Undang-Undang RI misalnya mengenai UU Perkawinan, UU Hak Tanggungan, UU
Kepailitan.
Pada 31 Oktober 1837, Mr.C.J. Scholten van
Oud Haarlem di angkat menjadi ketua panitia kodifikasi dengan Mr. A.A. Van
Vloten dan Mr. Meyer masing-masing sebagai anggota yang kemudian anggotanya ini
diganti dengan Mr. J.Schneither dan Mr. A.J. van Nes. Kodifikasi KUHPdt.
Indonesia diumumkan pada tanggal 30 April 1847 melalui Staatsblad No. 23 dan
berlaku Januari 1948.
Setelah Indonesia merdeka berdasarkan aturan
Pasal 2 aturan peralihan UUD 1945, KUHPdt. Hindia Belanda tetap dinyatakan
berlaku sebelum digantikan dengan undang-undang baru berdasarkan Undang –
Undang Dasar ini. BW Hindia Belanda disebut juga Kitab Undang – Undang Hukum
Perdata Indonesia sebagai induk hukum perdata Indonesia.
KUHPerdata (burgerlijk wetboek) sebagai sumber dari hukum
perdata terdiri dari atas empat buku :
1.
buku
I : perihal orang (van personen)
2.
buku
II : perihal benda ( van zaken ) . dalam KUHP pasal 499 , yang dinamakan
kebendaan ialah , tiap-tiap barang dan tiap-tiap hak , yang dapat dikuasai oleh
hak milik
3.
buku
III : perihal perikatan (van verbintennissen) , yang memuat hukum harta
kekayaan yang berkenaan denganhak-hak kewajiban yang berlaku bagi orang-orang
atau pihak tertentu.
hubungan hukum antara orang yang satu dengan
yang lainnya dalam lapangan hukum harta kekayaan, dimana yang satu mendapat
prestasi dan yang lain memenuhi kewajiban atas prestasi.
sumber perikatan ada 2 : undang-undang, dan
perjanjian
4.
buku
IV : perihal pembuktian dan kadaluarsa atau lewat waktu (van bewijsen verjaring
), yang memuat perihgal alat-alat pembuktian dan akibat-akibat lewat waktu
terhadap hubungan-hubungan hukum
Menurut IPHK . hukum perdata (termuat dalam
KUHS) , dapat dibagi 4 bagian :
1. hukum perseorangan (personen
recht), ketentuan-ketentuan hukum yang mengatur tentang hak dan kewajiban dan
kedudukan seseorang dalam hukum
2.
hukum
keluarga (familierecht), ketentuan-ketentuan hukum yang mengatur tenteng
hubungan lahir batin antara dua orang yang berlainan jenis kelamin (dalam
perkawinan ) dan akibat hukumnya
3.
hukum
kekayaan (vermogen recht), ketentuan-ketentuan hukum yang mengatur tentang
hak-hak perolehan seseorang dalam hubungannya dengan orang lain yang mempunyai
nilai uang
4.
hukum
waris ( erfrrecht), ketentuan-ketentuan hukum yang mengatur tentang cara
pemindahan hak milik seseorang yang meninggal dunia kepada yang berhak
memilikinya
Sumber Tulisan :
Wikipedia.com
Wikisource.com
Tama
Aris, 2009 : Makalah ; Sejarah Terbentuknya Hukum Perdata, Fak. Hukum
Universitas
Jakarta
R.
Abdoel Djamali : Pengantar Hukum Indonesia
Edisi Revisi,
Makasii,,, sangat membantuu.... :)
BalasHapus(o)
BalasHapusterima kasih sudah berkunjung..
salam kenal
terimakasih atas tulisannya :)
BalasHapusarmetcalpu1985 Brody Fokused https://wakelet.com/wake/EDvoJbc7lwkaeETDCMmvw
BalasHapusgritapbrownez
quiva0qui-ne Victoria Fernandez Site
BalasHapusEmsisoft Anti-Malware
CorelDRAW
ogesyben
VpautranQen-ni1981 Jordan Shamoon This is there
BalasHapusclick
nalematme