SEJARAH KUHPerdata


SEJARAH KUHPerdata
Kitab Undang- Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yang dikenal dengan istilah Burgerlijk Wetboek (BW) adalah kodifikasi hukum perdata yang disusun di Negeri Belanda. Penyusunan tersebut sangat dipengaruhi oleh hukum Perdata Prancis (code Napoleon). Code Napoleon sendiri disusun berdasarkan hukum Romawi ( Corpus Juris Civilis ) yang pada waktu itu dianggap sebagai hukum yang paling sempurna. Seperti diketahui, Hukum Perdata (burgerlijkrecht) bersumber pokok dari Burgerlijk Wetboek (BW) atau Kitab Undang-Undang Hukum Sipil yang berlaku di Indonesia sejak tanggal 1 Mei 1848. Kitab BW ini merupakan salinan dari BW Kerajaan Belanda, didasarkan atas asas konkordasi.
Sejarah mencatat bahwa kerajaan Romawi mempunyai peradaban sangat tinggi di masanya, entah hasil karya orang Romawi sendiri atau dari sari-sari pengetahuan negara jajahannya tidak menjadi pokok masalah kali ini. Maka tidak mengherankan apabila pada masa itu Kerajaan Romawi telah mempunyai hukum dan peraturan yang berlaku bagi warganya. Salah satu wilayah yang pernah menjadi warganya (terjajah) adalah negara Perancis, maka warga Perancis juga harus menggunakan hukum yang berasal dari kerajaan Romawi.

Setelah zaman kerajaan berakhir dan Perancis membentuk negara sendiri, pada tanggal 21 Maret 1804 hukum di negara Perancis dikodifikasikan dengan nama Code Civil des Francais. Kemudian tahun 1807, kodifikasi ini diundangkan lagi dengan nama Code Napoleon.
Sewaktu Perancis menduduki Belanda, Code Napoleon ini berlaku pula sebagai kitab undang-undang resmi di negara Belanda. Setelah merdeka dan Perancis meninggalkan negaranya, Belanda juga mengkodifikasi hukum yang berasal dari Code Napoleon dan Hukum Belanda Kuno. Pada tahun 1838, pemerintah kerajaan Belanda telah mengkodifikasikan BW (Bugelijk Wetboek) atau Kitab Undang-Undang Hukum Sipil dan WvK (Wetboek Koophandel) atau Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.
Maka dari itu sebagian besar dalam BW merupakan Hukum Perdata Perancis, yaitu Code Napoleon (1811-1838). Code Napoleon terdiri dari code civil yang berasal dari para pengarang bangsa perancis tentang Hukum Romawi, Hukum Kanonik, dan Hukum Kebiasaan setempat.
Selanjutnya, masa penjajahan berpindah ke Indonesia. BW dan WvK oleh pemerintahan Hindia Belanda ditiru dengan asas konkordansi (sesuai pasal 75 Regerins Reglement jo Pasal 131 Indische Staatsregeling) di Indonesia. Sehingga pemerintahan Hindia Belanda kala itu mengodifikasikan keduanya dan menyusun KUHPer (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata) serta KUHD (Kitab Undang-Undang Hukum Dagang). Kodifikasi ini diumumkan pada tanggal 30 April 1847 berdasarkan Staatsblad No. 23 dan mulai berlaku pada tanggal 1 Mei 1848.
Perlu diketahui, KUHperdata (BW) berhasil disusun oleh sebuah panitia yang diketuai oleh Mr. J.M Kemper dan sebagian besar bersumber dari Code Napoleon dan bagian yang lain dari hukum Belanda kuno. Kodifikasi KUH Perdata selesai pada 5 Juli 1830, namun diberlakukan di Negeri Belanda pada 1 Oktober 1838. Pada tahun itu diberlakukan juga KUH Dagang ( WVK / Wetboek Van koophandel). Pada tanggal 31 Oktober 1837 Scholten Van Oud A.A Van Vloten dan Mr. Meyer masing- masing sebagai anggota. Panitia tersebut juga belum berhasil.Akhirnya dibentuk panitia baru yang diketuai Mr. C.J. Scholten Van Oud dan Haarlem lagi, tetapi anggotanya diganti, yaitu Mr. J. Schneither dan Mr. J. Van Nes. Akhirnya panitia inilah yang berhasil mengkodifikasikan KUH Perdata Indonesia berdasarkan Asas konkordasi yang sempit tersebut.
Pada masa penjajahan Jepang, Jepang tidak membawa hukum baru bagi negara jajahannya. Pemerintah Militer Jepang mengeluarka UU No. 1 Tahun 1942 yang dalam pasal 2 menetapkan bahwa semua undang-undang, di dalamnya termasuk KUHPer Hindia Belanda, tetap berlaku sah untuk sementara waktu.
Setelah proklamasi kemerdekaan yang mendadak, Pemerintah Indonesia belum membuat peraturan hukum yang baru mengenai hukum perdata dan pidana. Oleh sebab itu, setelah merdeka Indonesia masih menggunakan Hukum zaman Hindia Belanda yang dikodifikasikan. Sesuai UUD 1945 Pasal II Aturan Peralihan, “segala badan negara dan peraturan yang ada masih langsung berlaku, selama belum diadakan yang baru menurut undang-undang.” Setelah itu, baik ketika RIS (sesuai Pasal 192 ketentuan peralihan konstitusi RIS), kembali dengan bentuk NKRI dengan UUDS 1950nya (Pasal 142 ketentuan peralihan), kembali ke UUD 1945 dengan Dekrit Presiden 5 Juli 1959, Indonesia masih memberlakukan KUHPer zaman Hindia Belanda yang disesuaikan sedikit demi sedikit hingga sekarang.
Situs Wikipedia menyebutkan: yang dimaksud dengan Hukum perdata Indonesia adalah hukum perdata yang berlaku bagi seluruh Wilayah di Indonesia. Hukum perdata yang berlaku di Indonesia adalah hukum perdata barat Belanda yang pada awalnya berinduk pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang aslinya berbahasa Belanda atau dikenal dengan Burgerlijk Wetboek dan biasa disingkat dengan B.W. Sebagian materi B.W. sudah dicabut berlakunya & sudah diganti dengan Undang-Undang RI misalnya mengenai UU Perkawinan, UU Hak Tanggungan, UU Kepailitan.
Pada 31 Oktober 1837, Mr.C.J. Scholten van Oud Haarlem di angkat menjadi ketua panitia kodifikasi dengan Mr. A.A. Van Vloten dan Mr. Meyer masing-masing sebagai anggota yang kemudian anggotanya ini diganti dengan Mr. J.Schneither dan Mr. A.J. van Nes. Kodifikasi KUHPdt. Indonesia diumumkan pada tanggal 30 April 1847 melalui Staatsblad No. 23 dan berlaku Januari 1948.
Setelah Indonesia merdeka berdasarkan aturan Pasal 2 aturan peralihan UUD 1945, KUHPdt. Hindia Belanda tetap dinyatakan berlaku sebelum digantikan dengan undang-undang baru berdasarkan Undang – Undang Dasar ini. BW Hindia Belanda disebut juga Kitab Undang – Undang Hukum Perdata Indonesia sebagai induk hukum perdata Indonesia.
KUHPerdata (burgerlijk wetboek) sebagai sumber dari hukum perdata terdiri dari atas empat buku :
1.       buku I : perihal orang (van personen)
2.       buku II : perihal benda ( van zaken ) . dalam KUHP pasal 499 , yang dinamakan kebendaan ialah , tiap-tiap barang dan tiap-tiap hak , yang dapat dikuasai oleh hak milik
3.       buku III : perihal perikatan (van verbintennissen) , yang memuat hukum harta kekayaan yang berkenaan denganhak-hak kewajiban yang berlaku bagi orang-orang atau pihak tertentu.
hubungan hukum antara orang yang satu dengan yang lainnya dalam lapangan hukum harta kekayaan, dimana yang satu mendapat prestasi dan yang lain memenuhi kewajiban atas prestasi.
sumber perikatan ada 2 : undang-undang, dan perjanjian
4.       buku IV : perihal pembuktian dan kadaluarsa atau lewat waktu (van bewijsen verjaring ), yang memuat perihgal alat-alat pembuktian dan akibat-akibat lewat waktu terhadap hubungan-hubungan hukum
Menurut IPHK . hukum perdata (termuat dalam KUHS) , dapat dibagi 4 bagian :
1.     hukum perseorangan (personen recht), ketentuan-ketentuan hukum yang mengatur tentang hak dan kewajiban dan kedudukan seseorang dalam hukum
2.      hukum keluarga (familierecht), ketentuan-ketentuan hukum yang mengatur tenteng hubungan lahir batin antara dua orang yang berlainan jenis kelamin (dalam perkawinan ) dan akibat hukumnya
3.     hukum kekayaan (vermogen recht), ketentuan-ketentuan hukum yang mengatur tentang hak-hak perolehan seseorang dalam hubungannya dengan orang lain yang mempunyai nilai uang
4.     hukum waris ( erfrrecht), ketentuan-ketentuan hukum yang mengatur tentang cara pemindahan hak milik seseorang yang meninggal dunia kepada yang berhak memilikinya

Sumber Tulisan :
Wikipedia.com
Wikisource.com
Tama Aris, 2009 : Makalah ; Sejarah Terbentuknya Hukum Perdata, Fak. Hukum
Universitas Jakarta
R. Abdoel Djamali : Pengantar Hukum Indonesia Edisi Revisi,


Share this post
  • Share to Facebook
  • Share to Twitter
  • Share to Google+
  • Share to Stumble Upon
  • Share to Evernote
  • Share to Blogger
  • Share to Email
  • Share to Yahoo Messenger
  • More...

6 komentar: