MERUBAH PARADIGMA MASYARAKAT TERHADAP PENYANDANG DISABILITAS

MERUBAH PARADIGMA MASYARAKAT TERHADAP PENYANDANG DISABILITAS

Jumlah penyandang disabilitas di dunia ini mencapai satu milyar orang atau sekitar 15 persen dari jumlah penduduk di seluruh dunia, dan sebagian besar berada di negara-negara berkembang termasuk Indonesia. Hal ini merupakan bukti betapa banyaknya saudara saudara di sekitar kita yang mengalami keadaan difabel.
Tapi sayangnya dengan jumlah mereka yang sedemikian banyak, masyarakat seakan-akan menggolongkan mereka yang berkebutuhan khusus atau penyandang disabilitas tersebut sebagai golongan orang-orang yang tidak mampu, tidak punya potensi, dan tidak mempunyai masa depan. Sehingga mereka yang penyandang disabilitas semakin tersudutkan, termarginalkan, dan terpinggirkan.
Sebelum lebih jauh membahas tentang paradigma masyarakat terhadap penyandang disabilitas tersebut, ada baiknya kita mengetahui apa sih yang dimaksud dengan disabilitas?

Dalam situs Wikipedia disebutkan disabilitas merupakan kelainan pada organ tubuh makhluk hidup yang seharusnya tidak dimiliki oleh suatu organ tersebut. Macam-macam disabilitas antara lain :
a. tuna netra, yaitu keadaan dimana organ penglihatan tidak berfungsi untuk melihat
b. tuna rungu, yaitu keadaan dimana organ pendengaran tidak dapat difungsikan untuk mendengar suara
c. tuna wicara, yaitu keadaan dimana seseorang tidak mempunyai kemampuan berbicara dikarenakan terjadi kelainan fisik,
d. tuna daksa, yaitu keadaan seseorang yang mengalami kelainan disebabkan oleh tidak dimilikinya tangan untuk melakukan sesuatu, atau tidak memiliki kaki untuk berjalan.
e. tuna laras, yaitu keadaan seseorang yang mengalami kelainan dalam cara dan sikap berperilaku yang berbeda dari kebanyakan orang pada umumnya.
f.    tuna grahita, yaitu keadaan dimana seseorang mempunyai kelainan mental
g.   tuna ganda, yaitu keadaan dimana seseorang mempunyai kelainan yang lebih dari satu.  Atau dapat disebut juga keaadaan dimana seseorang memiliki kombinasi kelainan (baik dua jenis kelainan atau lebih) yang menyebabkan adanya masalah pendidikan yang serius, sehingga dia tidak hanya dapat diatasi dengan suatu program pendidikan khusus untuk satu kelainan saja, melaiankan harus didekati juga dengan variasi program pendidikan sesuai kelainan yang dimiliki
Dari sedemikian banyaknya macam disabilitas tersebut di atas, pandangan masyarakat pada umumnya menilai karena keterbatasan tersebutlah seseorang yang menyandang disabilitas akan tidak mampu untuk melakukan sesuatu. Contohnya dalam berekonomi, yang memuat unsur kegiatan produksi, distribusi, dan konsumsi, bagaimana seseorang yang mengalami keadaan tuna netra dapat melakukan kegiatan produksi, atau bagaimana sesorang yang mengalami keadaan tuna daksa mampu melakukan kegiatan distribusi. Nah, hal semacam inilah yang membuat meanset masyarakat terhadap penyandang disabilitas adalah jelek, dan seakan - akan mengucilkan mereka dalam kehidupan bermasyarakat adalah harga yang pantas.
Contoh ilustrasi lain, seorang penyandang disabilitas dengan sedemikian rupa kekurangannya, mencoba mendaftar menjadi buruh di suatu pabrik, taruhlah pabrik tenun, dia ditolak mentah-mentah oleh si empunya pabrik tersebut karena dia menyandang disabilitas. Tentu saja pabrik tersebut hanya membutuhkan buruh yang kuat dalam bekerja, agar semua produksinya berjalan lancar dan efesien.
Contoh lain adalah masyarakat sudah kadung membuat anggapan bahwa penyandang disabilitas diartikan sebagai individu atau kelompok yang dalam kondisi sakit dan difabel sehingga hanya membutuhkan penyembuhan medis dan bantuan kehidupan berupa sedekah. Dan ini merupakan kenyataan yang terjadi di masyarakat kita sekarang ini.
Sekarang, bagaimana cara merubah paradigma masyarakat yang sedemikian rupa tersebut agar mereka yang menyandang status sebagai penyandang disabilitas mendapatkan hak-hak mereka dalam hal ini adalah Hak Asasi Manusia, sebagaimana orang lain yang normal. Patut kita ketahui, negara kita merupakan salah satu dari dewan HAM (Hak Azasi Manusia). Oleh karena itu ratifikasi Konvensi mengenai hak-hak penyandang stabilitas sebagai bagian dari agenda HAM di tanah air Indonesia ini, khususnya dalam hal pemajuan hak masyarakat penyandang disabilitas adalah mutlak untuk dilakukan.
Ini juga akan menandai komitmen bangsa Indonesia untuk terus memperbaiki kondisi Hak Azasi Manusia di tanah air ini. Selain itu juga, ratifikasi konvensi hak-hak penyandang disabilitas ini merupakan cerminan tanggung jawab Indonesia sebagai bagian dari masyarakat dunia dalam memajukan dan melindungi hak asasi manusia, termasuk para penyandang disabilitas.
Dasar Negara kita yaitu Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945, dengan tegas menyebutkan bahwa Indonesia adalah negara yang senantiasa menghormati dan menjujung tinggi harkat dan martabat manusia termasuk didalamnya adalah para penyandang disabilitas.
Maka dari itu dengan adanya konvensi ini, diharapkan menjadi instrumen dalam pemajuan dan perlindungan hak-hak penyandang disabilitas di Indonesia. Selain itu adalah untuk merubah paradigma masyarakat secara umum untuk tidak lagi memandang para penyandang disabilitas sebagai kelompok yang hanya membutuhkan bantuan medis, dan bantuan kehidupan lainnya. Sehingga terdapat penyamaan dan penyetaraan kedudukan dalam hak dan kewajiban bagi semua individu termasuk di dalamnya adalah hak dan kebebasan para penyandang disabilitas sesuai dengan apa yang diamanatkan oleh konstitusi.
Tentu saja demi mendukung ratifikasi dari konvensi hak-hak penyandang disabilitas ini diperlukan penyesuaian-penyesuaian, diantaranya adalah diperlukannya dukungan dari pemerintah dan lembaga-lembaga terkait untuk menjamin aksebilitas, juga perubahan pola pikir dan tindak masyarakat terhadap penyandang disabilitas secara umum demi menciptakan kondisi yang kondusif untuk mewujudkan masyarakat inklusif bagi penyandang disabilitas.

APA DAN BAGAIMANAKAH MASYARAKAT INKLUSIF ITU? DAN DIMANA PERAN SITUS KARTUNET UNTUK MEWUJUDKAN MASYARAKAT INKLUSIF?

            Inklusif diambil dari kata inclusion yang bermakna ikut serta, atau memasukkan sesuatu. Lawan katanya adalah exclusion, yang bermakna memisahkan atau memasukkan. Dari pengertian etimologis tersebut di atas dapat kita ambil kesimpulan dengan apa yang dimaksud Masyarakat Inklusif tersebut.
            Masyarakat inklusif seperti yang disebutkan dalam situs kartunet.com adalah masyarakat yang terbuka dan universal serta ramah bagi semua, yang setiap anggotanya saling mengakui keberadaan, menghargai, dan mengikutsertakan perbedaan.
            Dan inilah contoh masyarakat yang ideal untuk bangsa Indonesia yang terkenal dengan bermacam-macam kebudayaannya, bahasanya, suku dan adatnya, terlebih bagi mereka yang mengalami kekurangan seperti yang dialami oleh para penyandang disabilitas.
            Memang setiap individu memiliki kepribadian masing-masing yang tentunya berbeda satu sama lain. Gangguan yang ditimbulkan oleh satu orang pun berbeda pula dengan gangguan yang ditimbulkan oleh orang lain. Maka yang ditekankan dalam masyarakat inklusif ini adalah bukan pada perbedaannya, tetapi pada sikap tepo saliro, sikap saling menghargai, sikap saling mengakui perbedaan, dan sikap saling menerima kekurangan dan kelebihan satu sama lain.
            Bagaimana cara mewujudkan masyarakat inklusif tersebut? Inilah pertanyaan yang sulit untuk dipraktekan, karena pada kenyataannya masyarakat belum sepenuhnya tergerak hatinya untuk mengakui perbedaan tersebut dalam bingkai keharmonisan. Masih sering kita lihat justru perbedaan-perbedaan lah yang ditonjolkan. Disinilah peran serta media dalam hal ini situs Kartunet.com sangatlah penting, karena masyarakat butuh sosialisasi, butuh penerangan yang jelas tentang apa itu yang dimaksud dengan cara membentuk masyarakat inklusif.
Sehingga  masyarakat nantinya akan mengetahui tentang peran serta mereka dalam mewujudkan masyarakat inklusif yang tak melihat perbedaan tapi yang ada adalah pengakuan perbedaan terutama bagi mereka yang selama ini terpojokkan oleh paradigma yang salah. Diharapkan pula dengan terwujudnya masyarakat inklusif ini, para penyandang disabilitas akan merasakan hak-hak, kebebasan, pengembangan potensi mereka, yang semestinya mereka peroleh tanpa ada rasa takut dikucilkan dan dipojokkan oleh suatu kelompok masyarakat.

by Iman Herlambang Sy.


      
Share this post
  • Share to Facebook
  • Share to Twitter
  • Share to Google+
  • Share to Stumble Upon
  • Share to Evernote
  • Share to Blogger
  • Share to Email
  • Share to Yahoo Messenger
  • More...

0 komentar:

Posting Komentar