Kaidah Ushul Fiqih Yang Pertama :
الاجتهادلاينقض
بالاجتهاد.
“Ijtihad tidak dibatalkan oleh ijtihad”.
Hukum hasil ijtihad yang terdahulu tidak batal karena adanya hukum hasil ijtihad kemudian, sehingga sahlah semua perbuatan yang berdasarkan hasil ijtihad terdahulu, namun untuk perbuatan kemudian hukumnya telah berubah dengan adanya hukum hasil ijtihad yang baru.
Yang demikian ini adalah karena:
- Nilai ijtihad adalah sama, sehingga hasil ijtihad kedua tidak lebih kuat dari hasil ijtihad pertama.
- Apabila suatu ketetapan hukum hasil ijtihad dapat dibatalkan oleh hasil ijtihad yang lain, akan mengakibatkan tidak adanya kepastian hukum, sebab akan terjadi hukum hasil ijtihad yang dahulu dibatalkan oleh hasil ijtihad yang sekarang, dan yang sekarang dibatakan oleh hasil ijtihad besok dan seterusnya, sehingga akan terjadi tidak adanya kepastian hukum, dan tidak adanya kepastian hukum ini akan mengakibatkan kesulitan dan kekacauan yang besar.
0 komentar:
Posting Komentar