Kaidah Ushul Fiqih #2


Kaidah Ushul Fiqih Yang Kedua

اذااجتمع الحلال والحرام غلب الحرام.
 “Apabila berkumpul antara yang halal dan yang haram, dimenangkan yang haram”.

         
Segolongan ulama’ mendasarkan kaidah ini pada suatu hadits:

مااجتمع عليه الحلال والحرام الاغلب الحرام.
 قال الحافظ ابوالفضل العراقي : لااصل له
“Manakalah berkumpul yang halal dengan haram, maka dimenangkan yang haram”

      
Walaupun hadits di atas ini sanadnya dhoif, tetapi kaidahnya sendiri adalah benar sesuai dengan perintah agama, yaitu untuk selalu berhati-hati (ikhtiyath), yaitu upaya preventif sebelum terjadi pelanggaran yang lebih berat.


Contoh: Ketika sahabat Usman bin Affan ditanya tentang hukumnya mengumpulkan dua orang wanita bersaudara, yang satu merdeka, yang satu budak.

klik gambar di bawah untuk mencari kaidah yang lain:
Share this post
  • Share to Facebook
  • Share to Twitter
  • Share to Google+
  • Share to Stumble Upon
  • Share to Evernote
  • Share to Blogger
  • Share to Email
  • Share to Yahoo Messenger
  • More...

0 komentar:

Posting Komentar