Kaidah Ushul Fiqih Yang Kedua
اذااجتمع
الحلال والحرام غلب الحرام.
“Apabila berkumpul antara yang halal dan yang haram, dimenangkan
yang haram”.
Segolongan ulama’ mendasarkan kaidah
ini pada suatu hadits:
مااجتمع عليه
الحلال والحرام الاغلب الحرام.
قال الحافظ
ابوالفضل العراقي : لااصل له
“Manakalah berkumpul yang halal dengan haram, maka dimenangkan
yang haram”
Walaupun hadits di atas ini sanadnya
dhoif, tetapi kaidahnya sendiri adalah benar sesuai dengan perintah agama,
yaitu untuk selalu berhati-hati (ikhtiyath), yaitu upaya preventif sebelum
terjadi pelanggaran yang lebih berat.
0 komentar:
Posting Komentar