Kaidah Ushul Fiqih #4

Kaidah Ushul Fiqih Yang Keempat


التابع تابع
“Pengikut itu adalah mengikuti”.



Maksudnya adalah sesuatu yang mengikuti kepada yang lain, maka hukumnya adalah hukum yang diikuti. 
Masuk dalam kaidah ini adalah:
 التابع لايفردبالحكم
“Pengikut hukumnya tidak tersendiri”.

Hal ini karena hukum yang ada pada “yang diikuti” berlaku juga untuk yang mengikuti.

Contoh:

  1. Jual beli binatang yang sedang bunting. Anak yang ada di dalam kandungannya termasuk ke dalam akad itu. 
  2. Menyembelih hewan yang sedang bunting. Setelah dikeluarkan ternyata mati, ini termasuk dalam penyembelihan induknya.
  3. Ulat yang ada di dalam buah-buahan, seperti ulat didalam biji pete, jengkol, alpokat, apel, dan sayur-sayuran, boleh dimakan asal tidak disendirikan/dipisahkan.
  4. Jual beli tanah. Tanaman apapun yang ada di dalamnya termasuk jual beli itu. Kecuali bila diadakan transaksi tersendiri.


التابع ساقط بسقوط المطبوع.
“Pengikut menjadi gugur dengan gugurnya yang diikuti”.



Apabila hukum yang diikuti gugur, maka gugur pula hukum yang mengikuti.

Contoh:

  1. Orang gila tidak berkewajiban shalat fardlu, karena itu tidak disunatkan shalat sunnah rawatib. Kewajiban shalat fardlu (matbu’) telah gugur, dengan sendirinya shalat sunnah (tabi’) menjadi gugur pula.
  2. Terlambat wuquf di padang arafah, maka orang harus tahallul dengan mengerjakan thawaf, sa’i, dan mencukur, bukan tahllul dengan melempar jumrah dan bermalam (mabit) di Mina. Sebab melempar jumrah dan mabit adalah perkerjaan yang mengikuti wuquf.
  3. Karena adanya sebab-sebab tertentu sakit atau luka misalnya, orang boleh tidak membasuh muka saat berwudlu, oleh sebab itu ia tidak disunnahkan lagi membasuh bagian muka lainnya yang tidak luka semata-mata untuk mencapai kesempurnaan wudlu (ghurrah) karena membasuh muka telah gugur, gugur pula membasuh bagian-bagian yang berdekatan dengan muka itu.
 
 klik gambar di bawah untuk mencari kaidah yang lain;


Share this post
  • Share to Facebook
  • Share to Twitter
  • Share to Google+
  • Share to Stumble Upon
  • Share to Evernote
  • Share to Blogger
  • Share to Email
  • Share to Yahoo Messenger
  • More...

0 komentar:

Posting Komentar