Kaidah Ushul Fiqih #3

Kaidah Ushul Fiqih Yang Ketiga

الايثاربالقرب مكروه وفي غيرهامحبوب.
Mengutamakan orang lain dalam urusan ibadah adalah makruh, dan dalam urusan selain ibadah adalah disenangi”.


Asal dari kaidah ini adalah Firman Allah:

ويوثرون على انفسهم ولو كان بهم خصاصة.
“Mereka itu (sahabat Anshor) mengutamakan sahabat Muhajirin dan mengalahkan dirinya sendiri walaupun sebenarnya mereka memerlukan”.


Haram: Mengutamakan orang lain, sampai dirinya sendiri meninggalkan wajib.

Makruh: Mementingkan orang lain sehingga dirinya meninggalkan sunatatau mengerjakan yang makruh.

klik gambar di bawah untuk mencari kaidah yang lain:
Share this post
  • Share to Facebook
  • Share to Twitter
  • Share to Google+
  • Share to Stumble Upon
  • Share to Evernote
  • Share to Blogger
  • Share to Email
  • Share to Yahoo Messenger
  • More...

0 komentar:

Posting Komentar