Kaidah Ushul Fiqih #6

Kaidah Ushul Fiqih Yang Keenam


الحدود تسقط بالشبهات.
“Hukuman-hukuman itu gugur karena syubhat”.

Satu kasus yang belum bisa dibuktikan secara faktual sebagai suatu tindak pelanggaran, tersangka tidak bisa dijatuhi hukuman. Karena untuk memvonis pelaku tindak kriminalitas (jarimah) seorang hakim memerlukan bukti-bukti obyektif yang meyakinkan.

Contoh:

  1. Mengambil kendaraan ditempat parkir, karena cat dan merk sama, ternyata bukan. (syubhat fil fa’il).
  2. Orang mencuri harta miliki anaknya. Anak dan apa yang dimilikinya, orang tua pada hakikatnya memiliki. Atau sebaliknya, anak mencuri harta orang tuanya. Orang tua dan apa yang menjadi miliknya, sebenarnya anak ikut memiliki (syubhat fil mahall). Kesyubhatan di sini terdapat pada perasaan masing-masing ikut memiliki. 
  
klik gambar di bawah untuk mencari kaidah yang lain;


Share this post
  • Share to Facebook
  • Share to Twitter
  • Share to Google+
  • Share to Stumble Upon
  • Share to Evernote
  • Share to Blogger
  • Share to Email
  • Share to Yahoo Messenger
  • More...

1 komentar:

  1. As claimed by Stanford Medical, It's really the one and ONLY reason women in this country get to live 10 years more and weigh on average 19 kilos less than us.

    (Just so you know, it has absolutely NOTHING to do with genetics or some secret exercise and EVERYTHING about "HOW" they eat.)

    P.S, I said "HOW", not "what"...

    CLICK this link to find out if this easy questionnaire can help you discover your true weight loss possibilities

    BalasHapus