Kaidah Ushul Fiqih Yang Kelima
تصرف الامام على الرعية منوط بالمصلحة.
“Tasharruf (tindakan) imam terhadap rakyat harus dihubungkan
dengan kemaslahatan”.
Tindakan dan kebijaksanaan yang
ditempuh oleh pemimpin atau penguasa harus sejalan dengan kepentingan umum
bukan untuk golongan atau untuk diri sendiri. Penguasa adalah pengayom dan
pengemban kesengsaraan umat.
Contoh:
1 Penguasa tidak boleh mengangkat
orang fasiq menjadi imam shalat, sekalipun sah makmum di belakangnya, karena
hanya makruh saja. Dalam hal seperti ini penguasa harus benar-benar
memperhatikan kemaslahatan, kalau tidak, akan mendorong orang gampang dan
ringan memandanghal-hal yang makruh.
Masih di dalam konteks contoh tersebut,
pemerintah tidak boleh mengangkat seseorang yang tidak memiliki keahlian untuk
suatu jabatan, sedang tenaga profesi yang diperlukan untuk jabatan itu ada,
menempatkan orang yang bukan ahlinya pasti mengakibatkan ketidaksuksesan dalam
mewujudkan kemaslahatan atau kepentingan umum.
2. Pemerintah boleh menggusur
perkampungan rakyat untuk kepentingan sarana umum dengan timbangan ganti rugi
yang memadai.
klik gambar di bawah untuk mencari kaidah yang lain;
0 komentar:
Posting Komentar