Kaidah Ushul Fiqih #5

Kaidah Ushul Fiqih Yang Kelima


تصرف الامام على الرعية منوط بالمصلحة.

“Tasharruf (tindakan) imam terhadap rakyat harus dihubungkan dengan kemaslahatan”.



Tindakan dan kebijaksanaan yang ditempuh oleh pemimpin atau penguasa harus sejalan dengan kepentingan umum bukan untuk golongan atau untuk diri sendiri. Penguasa adalah pengayom dan pengemban kesengsaraan umat.
Contoh:
1   Penguasa tidak boleh mengangkat orang fasiq menjadi imam shalat, sekalipun sah makmum di belakangnya, karena hanya makruh saja. Dalam hal seperti ini penguasa harus benar-benar memperhatikan kemaslahatan, kalau tidak, akan mendorong orang gampang dan ringan memandanghal-hal yang makruh.
Masih di dalam konteks contoh tersebut, pemerintah tidak boleh mengangkat seseorang yang tidak memiliki keahlian untuk suatu jabatan, sedang tenaga profesi yang diperlukan untuk jabatan itu ada, menempatkan orang yang bukan ahlinya pasti mengakibatkan ketidaksuksesan dalam mewujudkan kemaslahatan atau kepentingan umum.
2.  Pemerintah boleh menggusur perkampungan rakyat untuk kepentingan sarana umum dengan timbangan ganti rugi yang memadai.

      klik gambar di bawah untuk mencari kaidah yang lain;





Share this post
  • Share to Facebook
  • Share to Twitter
  • Share to Google+
  • Share to Stumble Upon
  • Share to Evernote
  • Share to Blogger
  • Share to Email
  • Share to Yahoo Messenger
  • More...

0 komentar:

Posting Komentar